Sabtu, 20 Juli 2019

PROSEDUR KONFIRMASI KEPASTIAN KEBERANGKATAN

3.5.3  PROSEDUR KONFIRMASI KEPASTIAN KEBERANGKATAN

Pelayanan konfirmasi kepastian keberangkatan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum jadwal keberangkatan,dengan tujuan:
1.  Memastikan setiap Pelanggan yang sudah melakukan proses ticketing akan melakukan keberangkatan sesuai jadwal penerbangannya.

2.  Mengingatkan kembali kepada pelanggan mengenai terminal keberangkatan,jadwal keberangkatan,batas tutup check-in,dan persiapan-persiapan lain untuk pelanggan saat di bandar udara.

3.  Memberikan informasi persiapan pelanggan yang membutuhkan permintaan dan/atau penanganan khusus (VIP,CIP,WHCR,VGML,UMNR,MEDA,OTHS).

Petugas dalam melakukan konfirmasi kepastian keberangkatan harus sesuai dengan standar prosedur sebagai berikut:

1.  Sebelum bertugas,petugas wajib mempersiapkan diri dari segi penampilan,kelengkapan seragam atribut serta perlengkapan pekerjaan yang di butuhkan.

2.  Petugas menghubungi pelangan atau agen penjualan untuk menayangkan kepastian keberangkatan sesuai PNR,dengan memberi senyuman ramah,salam dan menyapa (3S) mengucapkan:
"SELAMAT PAGI/SIANG/SORE/MALAM DENGAN (nama petugas) dari MASKAPAI,KAMI INGIN MEMASTIKAN KEBERANGKATAN BAPAK/IBU KE (Tujuan) TANGGAL ... NOMOR PENERBANGAN ... JAM ...

"GOOD MORNING/AFTERNOON/EVENING SIR/MADAM,I AM(nama petugas) DARI MASKAPAI,WE WOULD LIKE TO RECONFIRM THE DEPATURE OF MR/MRS/MS TO (Tujuan) ON (Tanggal),FLIGHT NUMBER ... AT ... (JAM)

3.  Apabila menjawab "YA" ucapkan:
"TERIMAKASIH BAPAK/IBU"
"THANK YOU,SIR / MADAM"

4.  Ingatkan Pelanggan untuk melakukan check-in 2 (dua) jam (domestik) dan 3 (tiga) jam (internasional) dan 45 menit (empat puluh lima) menit (internasional) sebelum waktu keberangkatan

5.  Apabila pelanggan tidak menjawab "TIDAK", lakukan pembatalan sesuai prosedur reservasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar