3.6.3 STANDAR BOARDING PASS
Boarding pass adalah tanda pas untuk naik pesawat yang diperoleh di konter check-in. Untuk isi dari boarding pass meliputi informasi mengenai :
1. Nama Pelanggan;
2. Nama pengangkut; (Nama petugas)
3. Nomor penerbangan;
4. Rute penerbangan; (tujuan)
5. Tanggal dan jam penerbangan;
6. Nomor kursi; (A,B,C)
7. Pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara; (GATE)
8. Waktu naik pesawat;
9. Petugas minimal 2 orang yang melakukan proses check-in;
10.(PNR); Passenger Name Record
2. Nama pengangkut; (Nama petugas)
3. Nomor penerbangan;
4. Rute penerbangan; (tujuan)
5. Tanggal dan jam penerbangan;
6. Nomor kursi; (A,B,C)
7. Pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara; (GATE)
8. Waktu naik pesawat;
9. Petugas minimal 2 orang yang melakukan proses check-in;
10.(PNR); Passenger Name Record
3.6.4 KELAS LAYANAN DAN PENEMPATAN KURSI
Contoh BOARDING PAS
Pada penerbangan tertentu, maskapai menerapkan multi kelas, yang terdiri dari kelas pelayanan ekonomi (economy class -Y) dan pelayanan eksekutif (executive class). Secara umum,berlaku:
▪Kelas layanan elselutif (executive class) menggunakan konter check-in kelas elsekutif (jika tersedia).
▪Kelas layanan ekonomi (economy class -Y) menggunakan konter check-in umum.
▪Kelas layanan ekonomi dapat berubah menjadi kelas layanan eksekutif dengan biaya tambahan.
Setiap Pelanggan (termasuk bayi) akan diberikan kursi di dalam pesawat secara bebas, disesuaikan dengan rencana ketersediaan jumlah kursi pesawat yang akan dipakai.
Kursi yang akan diberikan kepada pelanggan harus sesuai dengan:
1. Persyaratan keselamatan operasional dan pesawat.
2. Permintaan dan kenyamanan pelanggan.
Untuk persyaratan keselamatan yang dimaksud adalah dengan memperihatikan jumlah pelampung yang tersedia di pesawat, jenis atau kategori pelanggan,baris kursi yang berdekatan langsung dengan pintu leluar atau jendela darurat.
CAUTION !!
[Jumlah pelampung dan masker oksigen pada tiap baris kursi TIDAK BOLEH kurang dari jumlah pelanggan pada tiap baris kursi.]
CAUTION !!
[Jumlah pelampung dan masker oksigen pada tiap baris kursi TIDAK BOLEH kurang dari jumlah pelanggan pada tiap baris kursi.]
Setiap pelanggan usia 2 (dua) tahun atau lebih di berikan satu kursi, di lengkapi dengan sabuk pengaman.
Untuk bayi adalah anak dengan usia 7 (tujuh) hari sampai dengan 23 (dua puluh tiga) bulan, di berikan kursi bersamaan dengan orang tua atau wali yang berangkat, dengan dilengkapi sabuk pengaman tambahan dari Awak Kabin.
Untuk kursi yang berdekatan langsung dengan pintu keluar atau jendela darurat, diberikan hanya untuk pelanggan untuk pelanggan yang tampak cukup sehat,kuat dan dapat membantu evakuasi dari pesawat dalam keadaan darurat, setelah pengarahan yang tepat oleh Awak Kabin. Pelanggan yang karena kondisi mereka, mungkin menghambat pelanggan lainnya selama evakuasi atau yang mungkin menghambat Awak Kabin dalam melaksanakan tugas mereka, tidak diperolehkan diberikan kursi yang berdekatan langsung dengan pintu leluar atau jendela darurat.
Berikut ini adalah kategori pelanggan yang tidak diperbolehkan diberikan kursi yang berdekatan langsung dengan pintu keluar atau jendela darurat:
1. Cacat fisik atau mental;
2. Tuna netra (buta)atau tuna runggu (tuli);
3. Anak-anak atau bayi;
4. Memiliki ukuran fisik akan menghambat pelanggan lain dalam proses evakuasi;
5. Orang tua lanjut usia dan lemah fisik;
6. Ibu hamil;
7. Tahanan atau deportasi;
8. Orang dewasa yang membawa bayi.
2. Tuna netra (buta)atau tuna runggu (tuli);
3. Anak-anak atau bayi;
4. Memiliki ukuran fisik akan menghambat pelanggan lain dalam proses evakuasi;
5. Orang tua lanjut usia dan lemah fisik;
6. Ibu hamil;
7. Tahanan atau deportasi;
8. Orang dewasa yang membawa bayi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar